Selasa, 23 Juni 2009

KOMPENSASI

A. PENGERTIAN
Kompensasi merupakan kontra prestasi terhadap penggunaan tenaga atau jasa yang telah diberikan oleh tenaga kerja. Kompensasi merupakan jumlah paket yang ditawarkan organisasi kepada pekerja sebagai imbalan atas penggunaan tenaga kerjanya.[1]
Imbalan atau kompensasi pada dasarnya biaya tenaga kerja yang harus dikendalikan dan setiap terjadi peningkatan besarnya imbalan, seharusnya disertai dengan peningkatan jumlah penghasilan perusahaan. Imbalan mempunyai pengertian yang lebih luas dari pada gaji/upah. Imbalan mencakup semua pengeluaran perusahaan untuk pekerja dan diterima atau dinikmati pekerja, baik secara langsung, rutin, maupun tidak langsung.[2]
Dilihat dari cara pemberiannya, kompensasi dapat dibedakan menjadi kompensasi langsung dan kompensasi tidak langsung. Kompensasi langsung merupakan kompensasi manajemen seperti upah dan gaji atau pay for performance, seperti insentif dan gain sharing. Sementara itu, kompensasi tidak langsung dapat berupa tunjangan atau jaminan keamanan dan kesehatan.
Pemberian kompensasi dapat terjadi tanpa ada kaitannya dengan prestasi, seperti gaji dan upah. Namun, kompensasi dapat pula diberikan dalam bentuk insentif, yang merupakan kontra prestasi di luar upah atau gaji dan mempunyai hubungan dengan prestasi seingga dinamakan pula sebagai pay for performence.

B. TUJUAN MANAJEMEN KOMPENSASI
Tujuan manajemen kompensasi adalah untuk mencapai keberhasilan strategis sambil memastikan keadilan internal dan eksternal. Untuk lebih lengkapnya tujuan manajemen kompensasi adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh personil berkualitas
Kompensasi perlu ditetapkan cukup tinggi untuk mampu menarik pelamar.
2. Mempertahankan karyawan yang ada
Pekerja akan keluar apabila tingkat kompensasi tidak kompetitif terhadap organisasi lain, dengan akibat perputaran tenaga kerja tinggi.
3. Memastikan keadilan
Manajemen kopensasi berusah keras menjaga keadilan internal dan eksternal. Keadilan internal memerlukan bahwa pembayaran dihubungkan dengan nilai relatif pekerjaan sehingga pekerjaan yang sama mendapatkan pembayaran sama. Keadilan eksternal berarti membyar pekerja sebesar apa yang diterima pekerja sebesar apa yang diterima pekerja yang setingkat oleh perusahaan lain.
4. Menghargai perilaku yang diinginkan
Pembayaran harus memperkuat perilaku yang diinginkan dan bertindak sebagai insentif untuk perilaku di masa depan.
5. Mengawasi biaya
Sistem kompensasi yang rasional membantu organisasi memelihara dan mempertahankan pekerja pada biaya yang wajar.[3]
C. FAKTOR-FAKTOR KEBIJAKAN KOMPENSASI
Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya kompensasi antara lain sebagai berikut:
Penawaran dan permintaan tenaga kerja
Kemampuan dan kesediaan perusahaan
Serikat buruh/organisasi karyawan
Produktivitas kerja karyawan
Pemerintah dengan Undang-undang dan Keppres
Biaya hidup/cost living
Posisi jabatan karyawan
Pendidikan dan pengalaman kerja
Kondisi perekonomian nasional
Jenis dan sifat pekerjaan.




D. GAJI DAN UPAH
Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan serta mempunyai jaminan yang pasti. Maksudnya gaji akan tetap dibayarkan walaupun pekerja tersebut tidak masuk kerja.
Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya.[4]
Persamaan antara upah dan gaji adalah sebagai berikut:
1. Sama-sama merupakan kompensasi sebagai kontrak kerja prestasi atas pengorbana pekerja.
2. Pada umumnya diberikan atas kinerja yang telah dilakukan berdasarkan standar kinerja yang ditetapkan maupun disetujui bersama.
Perbedaan antara gaji dengan upah adalah sebagai berikut:
1. Upah biasanya diberikan pada pekerja tingkat bahwa sebagai kompensasi atas waktu yang telah diserahkan. Sementara itu gaji diberikan sebagai kompensasi atas tanggung jawabnya terhadap pekerjaan tertentu dari pekerja pada tingkatan yang lebih tinggi.
2. Upah lebih bervariasi dalam hal pembayaran tergantung dari jenis dan sifat pekerjaannya.

E. INSENTIF
Insentif menghubungkan penghargaan dan kinerja dengan memberikan imbalan kinerja tidak berdasarkan senioritas atau jam kerja. Meskipun insentif diberikan kepada kelompok, mereka sering menghargai perlakuan individu. Program insentif dirancang untuk meningkatkan motivasi kerja pekerja. Program insentif dapat berupa insentif perorangan, insentif untuk seluruh perusahaan, dan program tunjangan.

F. PENGHARGAAN
Atas pelaksanaan pekerjaan yang diberikan manajer dan hasil yang diperoleh, pekerja mendapat upah atau gaji. Sementara itu, untuk meningkatkan kinerja, manajer menyediakan insentif bagi pekerja yang dapat memberikan prestasi kerja melebihi standar kinerja yang diharapkan.
Diluar upah dan gaji, gaji, dan insentif sering kali pemimpin memberikan tambahan penerimaan yang lain sebagai upaya lebih menghargai kinerja pekerjanya. Dengan kata lain, manajemen memberikan penghargaan atau reward.
Tujuan utama program penghargaan adalah untuk menarik orang yang cakap untuk bergabung dalam organisasi, menjaga pekerja agar datang untuk bekerja, dan memotivasi pekerja untuk mencapai kenerja tingkat tinggi.

G. TUNJANGAN
Disamping upah dan gaji serta insentif, kepada karyawan dapat diberikan benefits atau tunjangan. Benefits program adalah kompensasi lain di luar gaji dan upah. Bentuk kompensasinya dapat berupa retirement plan atau cafetaria benefits plan.
Retirement plans merupakan rencana pensiun pekerja. Metodenya bisa berbeda-beda. Bentuknya dapat berupa menghimpun potongan gaji, kombinasi cadangan dana perusahaan, menghubungkan dana pensiun dengan asuransi, dan pembayarannya dapat dilakukan dengan cara bulanan, dibayarkan sekaligus atau kombinasi diantara keduanya.
Sementara itu, Cafetaria Benefits Plans merupakan suatu rencana pemberian kompensasi tambahan dengan menetapkan batas jumlah tertentu per pekerja, tetapi mereka boleh memilih variasi dari bentuknya. Tujuan dari variasi ini adalah memberikan fleksibilitas kepada pekerja untuk memilih yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Demikian pula biaya pemeliharaan kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain bekerja sama dengan perusahaan asuransi.[5]

H. KOMPENSASI DALAM ISLAM
Dalam Islam disyaratkan dalam setiap transaksi kerja, upah atau honor harus jelas, dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan. Dalam hal ini Nabi saw bersabda :
“Apabila salah seorang di antara kalian, mengontrak seorang ajiir (buruh) maka hendaklah ia memberitahukan upah (honor)-nya kepada yang bersangkutan.” (H.R. Iman ad-Daruquthni dari ibnu Mas’ud)
Kompensasi yang berupa honor boleh saja dibayarkan tunai, boleh juga tidak. Honor tersebut juga bisa dalam bentuk harta (uang) atau jasa. Sebab apa saja yang bisa dinilai dengan harga, maka boleh juga dijadikan sebagai kompensasi, baik berupa materi maupun jasa, dengan syarat harus jelas. Apabila tidak jelas, maka tidak akan sah transaksi tersebut.
Penentuan upah/gaji dalam Islam adalah berdasarkan jasa kerja atau kegunaan/ manfaat tenaga seseorang. Jadi profesionalisme kerja sangatlah dihargai oleh Islam. Sehingga upah seorang pekerja benar-benar didasari pada keahlian dan manfaat yang bisa diberikan oleh si pekerja itu.[6]
[1] Wibowo,Manajemen Kerja, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2007, hal. 133-134
[2] F. Winarni dan G. Sugiarso, Administrasi gaji dan upah, Yogyakarta, Pustaka Widyatama, 2006, hal 9-10
[3] Wibowo, op cit, hal 135-137
[4] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Bumi Aksara, 2008, hal 118.
[5] Wibowo, op cit, hal. 138-163.
[6] Eggi Sudjana, Bayarlah Upah Sebelum Keringatnya Mengering, Jakarta, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, 2000, hal. 72-74.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar